You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemprov DKI Cari Celah Hukum Penerapan ERP
photo Doc - Beritajakarta.id

DKI Akan Cari Payung Hukum untuk Retribusi ERP

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta saat ini masih mencari celah hukum terkait penerapan sistem Electronic Road Pricing (ERP) alias jalan berbayar di ibu kota. Pasalnya, kategori penerapan sistem jalan berbayar ini masih belum jelas, apakah termasuk retribusi atau tidak.

Nah, itu aku lagi cari celah hukumnya. (Jangan sampai) karena itu aku jadi masalah lagi karena naik-turun naik-turun (tarifnya)

"ERP ya tidak bisa bulan ini. Kita lagi cari celah hukum karena retribusi itu kita belum pernah ada yang namanya ERP. Padahal, tujuan ERP bukan pungut duit, sebetulnya untuk membatasi jumlah kendaran yang jalan," ujar Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama di Balaikota, Selasa (24/3).

Ahok Minta ERP Diterapkan Tahun Ini

Ia mengatakan, agar dapat disebut retribusi, nilai penerapan tarif ERP tidak boleh naik turun alias stabil.

"Misalnya, ditentukan Rp 1.000 ya Rp 1.000. Sedangkan, fungsi ERP kalau sepi gimana? Ya diturunin nilainya agar orang lewat. Nah, itu aku lagi cari celah hukumnya. (Jangan sampai) karena itu aku jadi masalah lagi karena naik-turun naik-turun (tarifnya)," ujarnya. .

Basuki mengungkapkan, pihaknya berencana menunjuk PT Jakarta Propertindo (PT Jakpro) sebagai penanggung jawab pengadaan ERP. Pemprov DKI juga berharap prosesnya tidak memakan waktu lama dan akhir tahun sudah dapat dipasang di Jakarta.

”Kita lagi mau cari cara tunjuk saja Jakpro, yang jelas daerah kita saja dapat Rp 1 miliar nih," ungkapnya.

Sekadar diketahui Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Kadishubtrans) DKI Jakarta, Benjamin Bukit menjelaskan, pihaknya masih terkendala masalah regulasi untuk pengadaan ERP. Proses lelang hingga kini masih terkendala dengan sejumlah regulasi yang tumpang tindih. Sehingga, pihaknya perlu menyamakan satu pandangan.

"Kami masih menyamakan persepsi. (Sampai sekarang masih ada) Masalah regulasi karena ada Undang-undang, Perda dan Permendagri. Macam-macam," jelasnya.

Benjamin menambahkan, pihaknya juga belum mencapai kesepakatan perihal pengadaan sistem ERP sehingga perlu ada pembahasan lebih lanjut.

"Apakah masuk kategori retribusi atau pelayanan. Ini yang masih dibahas," tambahnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

    access_time11-07-2026 remove_red_eye7718 personTiyo Surya Sakti
  2. Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

    access_time14-07-2026 remove_red_eye6093 personAnita Karyati
  3. Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1658 personFakhrizal Fakhri
  4. SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1454 personDessy Suciati
  5. DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1344 personFakhrizal Fakhri